MESUJI-Berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung. Pelaku Pencurian dan Penggelapan di Bulan September 2023 lalu yang terjadi di Desa Margo Makmur Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung. Selasa (10/10/2023) malam.
Adapun Identitas Pelaku Berinisial SO Alias SS (55) Warga Desa Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku di tangkap saat berada di Simpang D Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut, Pelaku di tangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion dan Uang milik Korban Tego Warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Bulan September 2023 Lalu.
Lebih lanjut Jelas Kompol Muphian, Adapun Kronologis Kejadian, Awalnya Pelaku menginap di Rumah Korban kurang lebih 15 hari, lalu pada Hari Kamis Tanggal 28 September 2023 sekira Pukul 12.00 Wib, Korban pergi ke Masjid yang berada tidak jauh dari Rumahnya dan pada saat itu Pelaku berada di Rumah Korban seorang diri.
Kemudian, saat Korban pulang dari Masjid dan sampai di Rumah, Pelaku tidak ada, Sepeda Motor Yamaha Vixion milik Korban juga tidak ada, berikut Uang yang di simpan di bawah kasur di dalam kamar sekira Rp 1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor yang disimpan di dalam lemari kamar juga ikut raib, " tegas Kapolsek Simpang Pematang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp16.500.000, - ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah). dan keesokannya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang, " imbuhnya.
Penangkapan bermula pada Hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023 sekira Pukul 20.30 Wib, Anggota mendapat Informasi bahwa Tersangka sedang berada di Simpang D kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan Penyelidikan dan dapat mengamankan Tersangka. Selanjutnya Tersangka bersama Barang Bukti, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, 1 Lembar STNK asli dan 1 Lembar BPKB asli dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut, " ungkap Pria berdarah Lampung tersebut.
Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara dan Pasal 372 Pidana Penjara paling lama 4 Tahun, " tutupnya. (Humas/Udin)